Jumat, 20 Agustus 2010

HAK INTELEKTUAL

Hak Paten
Aspek Hukum Perjanjian Lisensi Merek Dagang Author: Dwi Femi Nasution Abstract: Merek Dagang merupakan salah satu bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual, yang dapat dialihkan pemanfaatannya yaitu melalui Lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan, dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Dengan adanya perjanjian lisensi ini, Pemberi Lisensi (Licensor) mendapatkan royalti dari Penerima Lisensi (Licensee). Licensee tidak dapat digugat dengan memakai merek licensor, sebab pemilik merek atau Licensor telah memberikan izin kepadanya untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang yang didaftarkan.
Lingkup Paten
Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dapt diterapkan di industri, mengandung keahlian tersendiri di bidang teknik dan tidak dapat diduga sebelumnya,Telah didaftar dan memilki sertifikasi, memilki nilai praktis baik bentuk, konfiguasi, konstruksi, komponen.
Bukan Lingkup Paten
1. Proses/produk yang bertentangan dgn UU, Agama, Ketertiban Umum dan Kesusilaan.
2. Metode Pemeriksaan, perawatan, pengobatan, pembedahan terhadap manusia atau hewan
3. Teori dan Metode bidang IP dan Matematik
4. Semua mahluk Hidup, kecuali jasad renik
5. Proses biologis untuk produksi tanaman,hewan, kecuali mikrobiologis

2. KEBERLAKUAN PATEN (PASAL 8-9)


  • Untuk Teknologi Tinggi jangka waktu berlakunya Paten 20 tahun sejak tanggal penerimaan, dan tidak dapat diperpanjang lagi.

  • Untuk Teknologi Rendah / sederhana jangka waktu berlakunya Paten 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapt diperpanjang lagi.

  • Keberlakukan Paten tersebut harus di dicatat dan di Umumkan

  • Keberlakukan paten di Indonesia hanya untuk wilayah Hukum Indonesia


3. HAK & KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN

1. Dalam hal Paten produk: dapat membuat, menjual, menggunakan, mengimport, menyewakan menyerahkan dan memyediakan produk yang telah diberi Paten.

2. Dalam hal Paten Proses: dapat menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya dalam poin huruf.a.

3. Larangan terhadap produk-produk Paten Proses untuk di import tanpa mendapat ijin dari pemerintah.

4. Pengecualain larangan tersebut hanya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pemegang Paten.

5. Wajib membuat produk atau menggunakan proses yang telah diberi paten di Indonesia.

6. Terkecuali bila hanya dapat digunakan secara regional terhadap Paten tersebut dan harus mendapat persetujuan dari Dirjen Paten & Merek di Negara yang bersangkutan.

7. Pengecualian tersebut dapat disetujui apabila yang bersangkutan telah mengajukan permohonan tertetulis kepada Dirjen Paten & Merek di negara yang bersangkutan.

4. PROSES PEROLEHAN PATEN

• Mengajukan Permohonan Tertulis kepada DIRJEN Paten dan Merek Dept Hukum dan HAM Republik Indonesia

• Melampirkan bukti orginal dari paten yang didaftarkan

• Melampirkan identitas diri dan Badan Hukum

• Bagi Badan Hukum Pengajuannya dapat diwakili oleh Kuasa Hukum (pengacara di Indonesia)

• Pengajuan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia

• Bagi Perusahaan asing yang ingin mengajukan Paten di Indonesia diwajibkan menggunakan Kuasa Hukum atau konsultan Hukum Indonesia

• Membayar Biaya pendaftaran yang besarnya ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

-